DAFTAR HAK PATEN NAMA

 

DAFTAR HAK PATEN NAMA

 

Apa sih perbedaan hak paten dengan hak paten sederhana ?

 

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Paten diatur dalam Undang-undang No 3 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Menurut UU Paten, terdapat dua jenis paten yaitu Paten dan Paten Sederhana.

 

Pasal 3 UU Paten menyatakan, paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

 

Walaupun paten sederhana tidak mensyaratkan invensi yang benar-benar baru, tetapi invensi tersebut harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya. Selain itu, dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Paten, paten sederhana juga dapat diberikan untuk invensi berupa proses atau metode yang baru.

 

Paten diberikan perlindungan selama 20 tahun, sementara paten sederhana hanya 10 tahun. Masa perlindungan paten dan paten sederhana tidak dapat diperpanjang. Menurut Pasal 22 dan 23 UU Paten, jangka waktu tersebut terhitung sejak tanggal penerimaan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#daftarmerekonline

#daftarmerekminuman

#aftarmerekmobil

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekdjki

#daftarmerekdgip

#daftarmerekdagangumkm

#daftarmerekhki

#daftarmerekindonesia

#daftarmerekkemana

#daftarhakpatendiindonesia

#daftarnamamerekdagangdiindonesia

#daftarnamamerek

#daftarmerekukm

#daftarhakpatenproduk

#daftarlogoperusahaandiindonesia

#perpanjangansertifikatmerek

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR HAK MEREK SECARA ONLINE

DAFTAR MEREK AKI

PERPANJANGAN SERTIFIKAT MEREK