SYARAT PERPANJANGAN MEREK DAGANG
SYARAT PERPANJANGAN MEREK DAGANG
Perlindungan Merek diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta
peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No
67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan, bukan sejak
merek dinyatakan terdaftar. Yang dimaksud tanggal penerimaan adalah tanggal
penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum berupa:
a.
Formulir
Permohonan yang telah diisi lengkap
b.
Label Merek
c.
Bukti
pembayaran
Meski perlindungan merek hanya 10 tahun,
namun pemilik merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10
tahun lagi. Permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat diajukan secara
elektronik atau non-elektronik oleh pemilik Merek atau Kuasanya dengan memakai
Bahasa Indonesia.
Permohonan perpanjangan perlindungan merek
secara elektronik dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Pemohon harus mengisi formulir secara
elektronik serta melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1.
Surat
pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa
yang masih diproduksi atau diperdagangkan. Barang/Jasa yang dimaksud harus
sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat Merek.
2.
Surat kuasa
(jika diajukan melalui Kuasa)
3.
Bukti
pembayaran biaya.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa Pengurusan Pendaftaran Merek
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
Komentar
Posting Komentar