DAFTAR MEREK PISAU DAPUR
DAFTAR MEREK PISAU DAPUR
Pengertian Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI
dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights
(IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar
HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1.
Hak Cipta (copyright);
2.
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
a.
Paten (patent);
b.
Desain industri (industrial design);
c.
Merek (trademark);
d.
Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair
competition);
e.
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated
circuit);
f.
Rahasia dagang (trade secret).
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
--
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
Komentar
Posting Komentar