PELANGGARAN HAK MEREK DAGANG
PELANGGARAN HAK MEREK DAGANG
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan
secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna,
dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari
2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya.
Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum
untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu yang sama.
Gugatan atas merek dapat terjadi apabila ada
pihak lain selain pemilik merek yang secara tanpa hak menggunakan merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa
sejenis. Pihak yang berhak mengajukan gugatan atas merek adalah pemilik merek
dan penerima lisensi merek terdaftar. Penerima lisensi merek terdaftar dapat
mengajukan gugatan sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan pemilik
merek yang bersangkutan.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
#prosedurpengalihanmerek
#sistempendaftaranmerek
#sertifikathaki
#sertifikathakcipta
Komentar
Posting Komentar