PENDAFTARAN HAK CIPTA
PENDAFTARAN HAK CIPTA
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Bagi
Anda yang tidak mau repot, gunakan saja jasa konsultan HKI yang terpercaya.
Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan
praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman
di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui
jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual,
serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan
hak cipta Anda.
Syarat
Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftar
HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan
Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus Anda lengkapi saat
melakukan pendaftaran:
1.
Nama, status
kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
2.
Nama, status
kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
3.
Judul karya
4.
Waktu dan lokasi
karya diumumkan untuk pertama kali
5.
Uraian karya
secara singkat
6.
Sample karya yang
didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)
Dokumen
yang Harus Dilengkapi
Untuk
mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi
dokumen-dokumen yang terdiri atas:
Surat
kuasa ditandatangani di atas materai 6000
1.
Surat pernyataan
keaslian karya
2.
NPWP
3.
Sample karya
4.
Jika Anda
mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen
tambahan yang harus dilengkapi:
Surat
pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
1.
NPWP perusahaan
2.
Akta perusahaan
3.
Fotokopi
identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
#prosedurpengalihanmerek
#sistempendaftaranmerek
#sertifikathaki
#sertifikathakcipta
Komentar
Posting Komentar